Ciamis Sentra Gula Merah: Kegagalan Pengawasan Disperindag Jabar Ancam Konsumen dan IKM
Ciamis, 30 April 2025 – Kabupaten Ciamis resmi ditetapkan sebagai sentra gula merah oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat pada Februari 2025. Penetapan ini didasarkan pada jumlah 994 Industri Kecil Menengah (IKM) di 26 kecamatan yang tersebar di wilayah tersebut. Namun, prestasi ini dibayangi oleh krisis kualitas dan keamanan pangan akibat lemahnya pengawasan.
Penggunaan natrium metabisulfit dan molases secara berlebihan tanpa pengawasan ketat menjadi sorotan utama. Produk gula merah dari wilayah ini dilaporkan mengandung gula rafinasi (hingga 60%), molases (10–30%), glukosa, serta pewarna dan pengawet tanpa pengendalian yang memadai. Angka tersebut jauh melebihi standar global 1–6,5% (FAO 2022) atau maksimal 7% menurut Codex Alimentarius. Akibatnya, gula merah menjadi lembap, pahit, lengket, dan rentan terhadap kontaminasi mikroba seperti Aspergillus spp. (IPB 2023).
Ir. Suyono, Ketua Asosiasi Industri Kecil Menengah dan Agribisnis (AIKMA) Jabar, menyebutkan bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak 2017. Sayangnya, tidak ada upaya nyata dari pemerintah daerah untuk melakukan pengujian kadar air, kelayakan konsumsi, atau deteksi mikroba di tingkat IKM.
Muhammad Abid Buldani dari Komunitas Lingkar Mata Hati menambahkan bahwa banyak produk gula merah olahan dari Ciamis tidak memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikasi halal, atau ambang batas penggunaan natrium metabisulfit. Ia menyebut bahwa Disperindag Jabar mungkin hanya menerima laporan positif dari bawahannya, tanpa verifikasi atau uji laboratorium independen. “Gula olahan ini untuk manusia, bukan hewan. Jadi, pengujiannya harus sesuai standar pangan manusia,” tegasnya.
Kementerian Perdagangan (2024) juga mencatat keluhan dari pasar global mengenai tekstur lengket dan risiko etanol akibat proses produksi yang tidak higienis, yang semakin mencoreng reputasi gula merah Indonesia di kancah internasional.
Disperindag Jabar, sebagai koordinator sentra, dan DKUKMP Ciamis, sebagai pelaksana teknis di lapangan, dinilai lalai. Tidak ada mekanisme pengawasan terpadu, satuan tugas (satgas), atau regulasi lokal yang membatasi penggunaan bahan tambahan berisiko seperti molases. Padahal, mereka bertanggung jawab memastikan produk unggulan daerah tetap aman, berkualitas, dan kompetitif.
DKUKMP Ciamis, di bawah kepemimpinan Asep Khalid, hanya berfokus pada fasilitasi administratif seperti sertifikasi halal, merek, nutrition fact, dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun, inisiatif tersebut tidak menyentuh akar persoalan, yaitu pengendalian bahan baku berisiko dan perbaikan sistem produksi pangan.
Akibat lemahnya pengawasan, persaingan tidak sehat pun terjadi. Gula merah murah dengan kualitas rendah membanjiri pasar dan menekan IKM yang jujur. Banyak pelaku usaha juga tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) atau mendaftarkan produknya ke BPOM, menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang signifikan.
Kegagalan ini tidak hanya membahayakan kesehatan konsumen, tetapi juga mengancam keberlangsungan mata pencaharian jutaan pelaku IKM dan petani nira di Indonesia.
