Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, dari jabatannya. DKPP menyatakan bahwa Ummi terbukti melanggar kode etik karena tidak memeriksa selisih suara dalam proses pemilihan calon anggota legislatif (pileg).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, pada Senin (2/12) dalam Sidang Pembacaan Putusan 7 Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang disiarkan langsung di kanal YouTube DKPP RI.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua, teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy.
Heddy juga meminta KPU untuk segera melaksanakan keputusan pemberhentian tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Ummi Wahyuni Akan Menggugat ke PTUN
Menanggapi putusan ini, Ummi Wahyuni menyatakan tidak tinggal diam. Ia berencana menggugat keputusan pemberhentiannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ketika menerima itu, saya akan menggunakan hak saya untuk mencari keadilan dengan menindaklanjuti SK dari KPU RI melalui jalur hukum yang lain. Masih ada PTUN yang bisa saya lakukan, dan insyaallah saya akan lakukan itu sebagai bentuk bukan karena jabatan, karena hampir 15 tahun saya jadi penyelenggara, dan saya ingin membuktikan kalau saya tidak melakukan pelanggaran kode etik tersebut," tegasnya.
Ummi juga menyoroti adanya fakta-fakta dalam persidangan yang menurutnya tidak tercantum dalam amar putusan yang dibacakan DKPP. Ia memastikan bahwa setelah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dari KPU RI, ia akan melayangkan gugatan.
"Hari ini katanya istilahnya bukan banding, karena kan tidak ini. Tetapi saya ingin menggugat putusan KPU RI. Karena pemberhentian saya atas rekomendasi dari DKPP. Itu kan mekanismenya. Maka dari itu, ketika SK pemberhentian saya dari KPU RI, itulah yang nanti saya lakukan gugatan ke PTUN," imbuh Ummi.