Ciamis, 03 September 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis secara resmi meluncurkan Peta Kerawanan Pemilihan Serentak 2024, sebuah inisiatif penting untuk menjaga integritas pemilihan kepala daerah yang akan datang. Peta ini difokuskan pada tiga tahapan krusial dalam proses Pemilihan: pencalonan, kampanye, dan pungut hitung, yang dianggap memiliki potensi tinggi untuk menimbulkan kerawanan jika tidak diawasi secara ketat.
Tahapan Kritis: Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung
Menurut Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024, tahapan pencalonan berisiko tinggi karena adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana, serta keterlibatan aparatur negara seperti ASN, TNI, dan POLRI. Pada tahap kampanye, kerawanan terutama terkait dengan praktik politik uang, pelanggaran netralitas aparatur negara, dan potensi konflik kekerasan yang dapat merusak proses demokrasi. Sementara itu, pada tahap pungut hitung, tantangan terbesar adalah kemungkinan kesalahan prosedur oleh petugas KPPS yang dapat mempengaruhi hasil akhir Pemilihan.
Pemetaan Kerawanan: 27 Indikator Strategis
Bawaslu telah mengidentifikasi 27 indikator strategis yang dapat menghambat pelaksanaan Pemilihan yang adil dan demokratis. Indikator ini mencakup aspek sosial-politik seperti intimidasi, ancaman, dan pelanggaran kode etik, serta masalah teknis seperti keberadaan TPS yang tidak ramah bagi penyandang disabilitas dan potensi kesalahan penghitungan suara.
Pemetaan ini juga mengkategorikan tingkat kerawanan di berbagai kecamatan di Kabupaten Ciamis. Lima kecamatan, termasuk Ciamis dan Sadananya, diklasifikasikan sebagai daerah dengan kerawanan tinggi, sementara tujuh kecamatan lainnya berada pada tingkat kerawanan sedang. Sisanya, sebanyak 15 kecamatan, dianggap memiliki tingkat kerawanan rendah.
Isu-isu Strategis dan Langkah Pencegahan
Selain memetakan kerawanan, Bawaslu Kabupaten Ciamis juga menyoroti beberapa isu strategis yang perlu diperhatikan dalam Pemilihan serentak ini. Salah satu isu utama adalah netralitas aparatur pemerintah, yang sering kali menjadi sorotan dalam setiap Pemilihan. Bawaslu menekankan pentingnya langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya mobilisasi aparatur negara dalam kampanye politik.
Praktik politik uang juga menjadi fokus utama Bawaslu. Penggunaan uang atau barang sebagai alat untuk mempengaruhi pemilih adalah masalah yang terus berkembang, dan Bawaslu menggarisbawahi perlunya pencegahan yang lebih ketat. Selain itu, polarisasi masyarakat dan penggunaan media sosial sebagai alat kampanye juga dianggap sebagai tantangan besar dalam menjaga stabilitas selama tahapan Pemilihan.
Keamanan juga menjadi perhatian utama, terutama dalam mengantisipasi ancaman kekerasan yang mungkin terjadi. Bawaslu menekankan pentingnya dukungan keamanan yang kuat untuk memastikan Pemilihan berlangsung aman dan adil. Selain itu, kompetensi penyelenggara adhoc, seperti KPPS, juga menjadi sorotan, mengingat potensi kerawanan yang timbul dari kurangnya pemahaman teknis dan prosedur pemilihan.
Kesimpulan: Komitmen untuk Demokrasi
Dengan peluncuran Peta Kerawanan Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis menunjukkan komitmennya untuk menjaga demokrasi tetap utuh di tengah berbagai tantangan. Melalui strategi pencegahan yang terencana dan partisipasi aktif dari seluruh stakeholders, Bawaslu berharap dapat memastikan bahwa Pemilihan 2024 berjalan dengan lancar, transparan, dan bebas dari kerawanan yang dapat merusak proses demokrasi di Kabupaten Ciamis.