Dua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Cijeungjing dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka sebagai pelaksana kampanye dalam proses pemilihan legislatif. Namun, setelah di konfirmasi dan setelah menandatangani fakta integritas yang disediakan, keduanya secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk calon legislatif manapun.
Panggilan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya dugaan keterlibatan BPD dalam kampanye politik. Namun, setelah dilakukan pencermatan terhadap semua pihak, termasuk verifikasi dari keterangan yang disampaikan oleh BPD tersebut, tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim tersebut.
Kedua BPD tersebut menjelaskan bahwa mereka telah menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya campur tangan dalam urusan politik dan kampanye calon legislatif. Keterangan tersebut telah didukung oleh fakta integritas yang mereka tandatangani, menegaskan komitmen mereka untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bersifat partisan.
Dengan demikian, panggilan terhadap BPD ini berakhir dengan penegasan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam kampanye politik. Hal ini menegaskan pentingnya melakukan penelitian yang cermat dan objektif terhadap laporan masyarakat sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
