Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas pejabat daerah serta anggota TNI dan Polri dalam Pilkada 2024. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.
Uji materi ini berfokus pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengubah UU Pilkada 2015. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pejabat negara dan aparatur negara yang melanggar netralitas dalam Pilkada, tetapi MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 188 UU Pilkada yang sebelumnya hanya mencakup pejabat negara, ASN, dan kepala desa, perlu diperluas untuk mencakup pejabat daerah dan anggota TNI/Polri. Dengan demikian, Pasal 188 UU Pilkada yang telah diperbaiki berbunyi, "setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000".
Menurut MK, perubahan ini penting untuk menjaga prinsip negara hukum dan menciptakan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak terkait. “Dalam perspektif paham konstitusi atau konstitusionalisme, aturan main yang ditetapkan harus memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil. Jaminan tersebut merupakan salah satu hak dasar yang harus diberikan oleh negara kepada rakyatnya,,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Putusan ini diharapkan dapat memastikan netralitas seluruh aparat negara selama Pilkada 2024, serta menegaskan komitmen untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.