Iklan

📰 Selamat datang di beriTAHU — Tempatnya berita unik, cerita pendek inspiratif, dan fakta mengejutkan yang bikin kamu bilang “Oh, baru TAHU!” 💡

Ad code

Kwartir Nasional Pramuka Menghadapi Kontroversi Terkait Peraturan Baru



Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Indonesia (Kwarnas) telah mengeluarkan pernyataan yang membangkitkan polemik terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi Pramuka. Perubahan signifikan dalam pengaturan kegiatan dan nilai-nilai gerakan Pramuka telah memunculkan reaksi yang tajam dari berbagai pihak.

Dalam pernyataannya, Kwarnas dengan tegas menegaskan komitmennya untuk kembali ke akar-akar nilai dan esensi Pramuka sebagai gerakan pendidikan yang mendidik kepemimpinan, kepramukaan, dan pengabdian kepada masyarakat. Mereka menegaskan perlunya menjaga marwah Pramuka sebagai pilar pendidikan karakter bangsa yang tak ternilai.

Peraturan baru tersebut mencakup regulasi yang mengatur dari aspek kepemimpinan hingga pengelolaan keuangan di dalam Pramuka. Namun, Kwarnas menyoroti potensi ketegangan antara kebijakan baru ini dengan nilai-nilai dasar Pramuka yang telah membentuk identitas gerakan ini selama bertahun-tahun.

Reaksi dari masyarakat terhadap perubahan ini mencerminkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap nilai-nilai tradisional yang telah terkandung dalam Pramuka. Ada yang mendukung untuk meningkatkan relevansi gerakan Pramuka dalam konteks pendidikan modern, sementara yang lain mengingatkan akan bahayanya kehilangan jati diri Pramuka sebagai salah satu lembaga pendidikan karakter terkemuka di Indonesia.

Kwartir Nasional Pramuka menyerukan kesatuan dan keselarasan di antara seluruh jajaran pengurus, pengurus daerah, dan anggota Pramuka di seluruh Indonesia dalam menghadapi tantangan ini. Mereka berkomitmen untuk terus berdialog dengan semua pihak terkait guna mencapai keseimbangan yang tepat antara inovasi yang diperlukan dan pelestarian nilai-nilai yang telah membentuk gerakan Pramuka selama bertahun-tahun.

Comments