Iklan

📰 Selamat datang di beriTAHU — Tempatnya berita unik, cerita pendek inspiratif, dan fakta mengejutkan yang bikin kamu bilang “Oh, baru TAHU!” 💡

Ad code

Tau Gak!? Jumlah TPS pada Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Berbeda! Ini Alasannya



Ciamis, 14 Juni 2024 - Tahukah Anda bahwa ada perbedaan signifikan dalam jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) antara Pemilu dan Pilkada serentak yang akan digelar tahun 2024? Fakta ini mungkin belum banyak diketahui, namun sangat penting bagi kita semua sebagai warga negara yang akan menggunakan hak pilih.

Mengapa bisa berbeda? Ternyata, aturan yang mengatur jumlah pemilih per TPS di kedua jenis pemilihan ini memang tidak sama. Berdasarkan peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Pemilu, jumlah maksimal pemilih per TPS untuk Pemilihan Presiden dan Legislatif (Pilpres-Pileg) ditetapkan hanya 300 pemilih. Sebaliknya, untuk Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (Pilgub, Pilwalkot, Pilbup), aturan dalam KPU No. 5 Tahun 2022 menetapkan maksimal 600 pemilih per TPS.

Hal ini tentu membawa konsekuensi langsung terhadap jumlah TPS yang harus disiapkan. Misalnya, di sebuah wilayah dengan 12.000 pemilih, saat Pemilu akan dibutuhkan setidaknya 40 TPS. Namun, saat Pilkada, hanya diperlukan 20 TPS untuk melayani jumlah pemilih yang sama. Mengapa ada perbedaan ini? Alasannya adalah untuk memastikan kelancaran dan efektivitas proses pemungutan suara, serta untuk mengurangi potensi antrean panjang dan penumpukan pemilih di setiap TPS.

Perbedaan ini tentunya memengaruhi persiapan logistik dan distribusi sumber daya untuk kedua jenis pemilihan. Dengan jumlah TPS yang berbeda, distribusi kotak suara, surat suara, dan petugas pemilu akan disesuaikan. Informasi ini sangat penting agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengetahui lokasi TPS mereka sesuai dengan jenis pemilihannya.

Tidak hanya itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses penghitungan suara. Jadi, jangan sampai Anda keliru saat hari pemungutan suara! Pastikan Anda mengetahui perbedaan ini dan memeriksa lokasi TPS Anda baik untuk Pemilu maupun Pilkada.

Siapkan diri Anda untuk Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Dengan memahami perbedaan jumlah TPS ini, Anda bisa lebih siap dan tidak kebingungan saat menggunakan hak pilih Anda. Mari bersama-sama sukseskan demokrasi di Indonesia!

Comments